145 Industri Sepelekan Pengelolaan Lingkungan
BLH Gresik tidak bisa memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel.
Jum'at, 27 November 2009, 11:22 WIB
Elin Yunita Kristanti
Pencemaran Lingkungan (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)

SURABAYA POST- Sekitar 75 persen dari 195 industri di Gresik yang diwajibkan membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) membandel. Sekitar 145 industri di antaranya enggan membuat laporan UKL dan UPL tersebut.

"Bagi perusahaan yang tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), setidaknya membuat dokumen UKL dan UPL sebagai perizinan dalam penyelenggaraannya," kata Sumarno, Kepala Bidang Dampak Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik, Jumat (27/11).

Per semesternya, tambahnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 10 Tahun 2004 tentang UKL dan UPL, setiap perusahaan yang mengantongi sertifikat UKL dan UPL wajib menyusun laporannya.

"Tapi praktiknya, dari 195 industri di Gresik yang diwajibkan, hanya 50 industri yang rutin per semesternya menyerahkan laporan BLH Gresik," papar Sumarno. "Sekitar 145 industri lainnya justru menyepelekan, karena hampir tidak pernah membuat laporan tersebut," imbuhnya.

Isinya laporan, kata Sumarsono, meliputi hasil uji udara, limbah, dan lainnya. "Melalui laporan ini kita bisa memantau, apa saja yang telah dilakukan oleh industri terhadap lingkungan dan seberapa jauh dampaknya, seperti pencemaran," jelasnya.

Namun, BLH Gresik tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel atau enggan membuat laporan UKL dan UPL tersebut. "Kami hanya bisa memberikan teguran dan sanksi administrasi saja," pungkasnya.

Asepta Yoga Permana

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.